top of page
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau lebih dikenal dengan istilah PROPER, yaitu sebuah “alat” yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam rangka mendorong penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2014, kinerja lingkungan hidup dievaluasi dan ditetapkan sebagai urutan peringkat yang terdiri dari emas, hijau dan biru (mendapatkan penghargaan berupa trofi), sedangkan peringkat merah (mendapatkan sanksi administrasi), hitam (sanksi penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
bottom of page