top of page
![146.jpg](https://static.wixstatic.com/media/04774a_5ac542b579d640ab9ff7e3931050ef03~mv2.jpg/v1/fill/w_287,h_180,al_c,q_80,usm_0.66_1.00_0.01,enc_avif,quality_auto/146.jpg)
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKP-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan.
Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
bottom of page