top of page
146.jpg

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKP-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan.

Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Alamat Kantor

Gedung Plaza Mutiara
Lt. 8, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.2 No. 1 & 2
Jl. Lingkar Mega Kuningan
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan - Provinsi DKI Jakarta
No. HP: +62812-4407-7877

© 2021 Copyright by Karya Alam Selaras

bottom of page